Pemberitahuan kepada Staf Pengajar Fisika
Kepada Yth
Bpk/Ibu Staf Pengajar Jurusan Fisika
Diberitahukan kepada Bpk/Ibu staf Pengajar Juursan Fisika, bahwa sesuai dengan edaran Dekan No.1125/UN35.1.1/PP/2014 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri dan edaran Pembantu Rektor II tentang daftar hadir Elektronik, maka mulai 1 Juni 2014, seluruh staf pengajar pengisi daftar hadir elektronik.
Untuk itu pendata wajah, melalui Sdr. Derizal, S.Pd
Demikian untuk diketahui, dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan
Atas Perhatian dan kerja sama Bpk/Ibu diucapkan terima kasih.
Ketua Jurusan Fisika
Akmam