Pengumuman Aturan Perbaikan Nilai Matakuliah
PENGUMUMAN
Untuk dapat diperhatikan :
- Berdasarkan peraturan akademik UNP yang terbaru (Peraturan Akademik UNP tahun 2015) pasal 51 dijelaskan bahwa nilai yang diperbolehkan untuk diperbaiki adalah C- (C minus) dan D. Perlu diketahui bahwa peraturan ini berlaku untuk mahasiswa Tahun Masuk (TM) 2015 dan seterusnya.
- Untuk Mahasiswa TM 2014 dan sebelumnya masih mengikuti peraturan sebelumnya yaitu nilai yang diperbolehkan untuk diperbaiki adalah C, C- (C minus) dan D
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk seluruh Mahasiswa Jurusan Fisika.
Ketua Jurusan Fisika
ttd
Dr. Hj. Ratnawulan, M.Si
19690120 199303 2 002