PENGAJUAN PENURUNAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Negeri Padang Nomor : 369/UN35/KU/2020 tentang Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana di Lingkungan Universitas Negeri Padang, bagi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarekanakan bencana alam dan/atau non-alam termasuk akibat pandemi Corona Virus Disease 2019, maka mahasiswa dapat mengajukan pengurangan UKT. Pengajuan penurunan UKT dapat dilakukan melalui Rumah Gadang UNP (https://rumah-gadang.unp.ac.id/login.php).
Halaman Login Rumah Gadang
Pengajuan penurunan UKT harus dilengkapi dengan :
- surat permohonan yang ditujukan ke Dekan masing-masing Fakultas;
- surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari;
- surat keterangan penghasilan;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- data pendukung lainnya yang dirasa perlu.
Panduan pengajuan penurunan UKT dapat diunduh melalui link di bawah ini :
PANDUAN PENGAJUAN PENURUNAN UKT
N.B. :
Apabila ada mahasiswa yang sudah disetujui diturunkan levelnya, namun diportal masih tertulis besaran UKT yang lama, dapat menuliskan masalahnya ke alamat email pe.bak@unp.ac.id.