BERSAMA PERANGI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

Coronavirus merupakan keluarga virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat. Salah satu spesies dari coronavirus adalah Novel Coronavirus (2019-nCov). Virus ini menyebabkan Coronavirus Disease (Covid-19) yang sedang mewabah pada saat ini. Wabah Covid-19 ini telah membuat seluruh negara di dunia mengalami krisis dalam berbagai aspek kehidupan yakni ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Covid-19 merupakan musuh bersama yang harus dibasmi oleh semua Negara di dunia ini.

 

Kita saat ini sedang menghadapi perang tak bersenjata melawan Covid-19. Setiap orang dari berbagai belahan dunia  diharapkan ikut berpartisipasi dalam peperangan ini untuk memerangi Covid-19. Pemerintah, Tenaga Medis, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sedang melakukan bagian mereka dalam perang ini. Lalu apa yang perlu kita lakukan sebagai masyarakat biasa atau masyarakat sipil dalam memerangi Covid-19 ini? Hal yang perlu kita lakukan sebagai masyarakat sipil dalam memerangi Covid-19 ini adalah sebagai berikut :

 

Foto : Dok. Kemenkes RI

 

  1. Mengisolasi Diri

Salah satu hal yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat sipil dalam memerangi Covid-19 ini adalah dengan mengisolasi diri di rumah. Hal ini berdasarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh warga dihimbau untuk tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik. Lakukanlah hal-hal yang bisa membuat kita tetap berada di dalam rumah.  Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19. #yukdirumahsaja

 

  1. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), kita telah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Perilaku hidup bersih dan sehat yang dianjurkan adalah

               a. Mengonsumsi makanan bergizi;

b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sintizer;

Foto : Dok. Kemenkes RI

  c. Melakukan etika batuk/bersin yakni menutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau   lengan atau bagian dalam yang tertekuk;

d. Menjaga kebersihan rumah dengan desinfektan.

 

  1. Menggunakan masker bagi orang yang terkena gangguan pernapasan

Bagi orang dengan gejala pernapasan misal batuk, bersin atau kesulitan bernafas dihimbau untuk menggunakan termasuk saat orang tersebut hendak mencari pertolongan medis. Sedangkan, untuk masyarakat umum yang tidak memiliki gangguan pernapasan tidak perlu menggunakan masker.

 

  1. Menghindari berjabat tangan maupun kontak fisik dengan orang lain

Dalam budaya orang timur, berjabat tangan saat bertemu merupakan hal yang sangat baik. Berjabat tangan menandakan persahabatan dan keakraban yang terjadi antara orang yg sedang bertemu. Namun, dalam masa wabah ini, kita diharapkan untuk menghindari berjabat tangan dengan orang lain. Dalam masa wabah ini, tidak berjabatan bukan berarti tidak bersahabat. Hal ini di lakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Selain itu, kita juga diharapkan untuk meminimalisir kontak fisik dengan orang lain. Jika memungkinkan, upayakan untuk menjaga jarak 1 meter dari orang lain.

 

  1. Membaca informasi perkembangan Covid-19 dari informasi terpercaya

Masyarakat umum diharapkan tetap mengikuti informasi perkembangan wabah Covid-19. Informasi ini sangat penting diketahui oleh masyarakat sebagai referensi untuk melakukan dan menimbang tindak lanjut yang harus dilakukan. Informasi diharapkan diperoleh dari sumber-sumber terpercaya misalnya dari website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (https://www.kemkes.go.id/). Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak menyebarkan berita-berita Hoax sehingga tidak terjadi kegaduhan.

 

  1. Membaca Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)

Masyarakat umum hendaknya membaca pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar dapat melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dapat didownload melalui link di bawah ini :

       a. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) (https://bit.ly/398CtV7)

b. Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02/II/753/2020 Tentang Revisi ke-3 Pedoman Kesiapsiagaan                           Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (Covid-19) (https://bit.ly/2WMHcJR)

 

Mari bersama kita perangi Covid-19 dengan menjadi masyarakat yang baik dan patuh dengan mengikuti anjuran dari pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian penyakit ini. Semoga bumi kita segera sembuh dan pulih kembali. Semoga kita dijauhkan dari segala yang buruk, tetap jaga kesehatan dan jangan lupa #yukdirumahsaja.

 

Sumber : https://www.kemkes.go.id/