Pengumuman Aturan Perbaikan Nilai Matakuliah

PENGUMUMAN

Untuk dapat diperhatikan :

  • Berdasarkan peraturan akademik UNP yang terbaru (Peraturan Akademik UNP tahun 2015) pasal 51 dijelaskan bahwa nilai yang diperbolehkan untuk diperbaiki adalah C- (C minus) dan D. Perlu diketahui bahwa peraturan ini berlaku untuk mahasiswa Tahun Masuk (TM) 2015 dan seterusnya.
  • Untuk Mahasiswa TM 2014 dan sebelumnya masih mengikuti peraturan sebelumnya yaitu nilai yang diperbolehkan untuk diperbaiki adalah C, C- (C minus) dan D

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk seluruh Mahasiswa Jurusan Fisika.

Ketua Jurusan Fisika

ttd

Dr. Hj. Ratnawulan, M.Si
19690120 199303 2 002